REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN-- Kepolisian Resor Kota Pekalongan melalui operasi rutin yang digelar selama tiga hari terakhir membekuk tiga residivis pencuri kendaraan bermotor antarkota sekaligus mengamankan sepeda motor nomor polisi G 2493 UB.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pekalongan, AKP Windoyo di Pekalongan, Selasa, mengatakan tersangka, Andi Garong (29), Warga Desa Ujung Gede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang ditangkap saat akan membobol rumah Fatoni (38), warga Desa Karangjompo.
Adapun dua tersangka lainnya yang juga tertangkap, yaitu Abdul Kholik (26), dan Jumadi (38), keduanya warga Desa Susukan. "Tersangka sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan sudah dibebaskan. Namun, para pelaku tertangkap lagi saat akan melakukan kejahatan di rumah Fatoni, warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto," katanya.
Ia mengatakan saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan. "Namun, dalam aksi kejahatan di Karangkompo, para pelaku dapat dibekuk polisi beserta sepeda motornya," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka Andi Garong mengaku terpaksa mencuri karena terbelit masalah ekonomi karena pekerjaan sebagai pengamen selama ini tak mampu memenuhi mencukupi kebutuhan keluarganya. "Setiap mencuri saya yang menjual sepeda motornya dan mendapatkan bagian Rp400 ribu," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pekalongan, AKP Windoyo di Pekalongan, Selasa, mengatakan tersangka, Andi Garong (29), Warga Desa Ujung Gede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang ditangkap saat akan membobol rumah Fatoni (38), warga Desa Karangjompo.
Adapun dua tersangka lainnya yang juga tertangkap, yaitu Abdul Kholik (26), dan Jumadi (38), keduanya warga Desa Susukan. "Tersangka sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan sudah dibebaskan. Namun, para pelaku tertangkap lagi saat akan melakukan kejahatan di rumah Fatoni, warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto," katanya.
Ia mengatakan saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan. "Namun, dalam aksi kejahatan di Karangkompo, para pelaku dapat dibekuk polisi beserta sepeda motornya," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka Andi Garong mengaku terpaksa mencuri karena terbelit masalah ekonomi karena pekerjaan sebagai pengamen selama ini tak mampu memenuhi mencukupi kebutuhan keluarganya. "Setiap mencuri saya yang menjual sepeda motornya dan mendapatkan bagian Rp400 ribu," katanya.
Sumber: Antarawww.gosipku.co.cc