DENPASAR- Seorang Anggota TNI, Kopral Satu (Koptu) HN (40), anggota Kodim 1611/ Denpasar, ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya Jalan Ahmad Yani Gang V, Denpasar, Kamis 10 Januari malam. Dia diketahui menyimpan 0,13 gram sabu-sabu dan alat isap bong.
"Dia sudah lama menjadi target kami, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Ambariyadi Wijaya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (12/02/2011)
Ambariyadi mengungkapkan meski polisi mengetahui jika HN sebagai pemain narkoba. Tapi HN sulit ditangkap karena dikenal licin. Selain itu, HN tidak pernah tertangkap tangan menyimpan barang haram itu.
Karena itulah, berbagai cara dilakukan polisi termasuk melakukan penyamaran sampai akhirnya mendapat informasi akurat jika HN baru saja transaksi narkoba. Akhirnya tim Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumahnya.
Benar saja, dari penyergapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,13 gram, paketan sabu, 4 korek api gas, 2 lakban, 3 pipet plastik, 7 plastik klip kosong, 1 kertas timah rokok, gunting, 1 pipa kaca dan 1 hiasan dinding dari kayu.
Usai ditangkap beserta barang bukti, HN lanjut diserahkan ke Pomdan Udayana untuk penanganan selanjutnya.
Atas kasus yang membelit anggotanya, Kepala Penerangan Kodam IX Udayana (Kapendam) Letkol ARM. I Kadek Arya Atmawijaya menyatakan, akan melakukan crosscheck dan pemeriksaan terkait keterlibatan HN dalam kasus narkoba.
"Benar yang bersangkutan masih diproses di Denpom," katanya.
Disinggung soal sanksi yang akan dijatuhkan terhadap HN, pihaknya belum bisa memastikan karena bersangkutan karena dalam proses pemeriksaan. "Masih diperiksa. Nanti setelah hasilnya barulah diketahui a
I Love you Full